INFORMASI DASAR

1.1. Nama Data          : Pinjaman Yang Diberikan

1.2. Status Update    : Desember 2022

1.3. Dasar Hukum/Ketentuan

  • Bank Indonesia adalah Bank Sentral sesuai amanat UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Sebagaimana ketentuan BI yang berlaku, dalam rangka mewujudkan visi, misi, dan strategi Bank Indonesia maka diperlukan statistik yang berkualitas guna mendukung perumusan kebijakan utama Bank Indonesia.
  • Sebagaimana UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Dalam rangka pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik, Bank Indonesia sebagai Lembaga Negara-Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN-LPNK) menyediakan statistik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat/publik.

1.4. Kerahasiaan

  • Bank Indonesia wajib merahasiakan sumber data, data individual (hasil survei) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
  • Bank Indonesia menyajikan data agregat dan bersifat publik. Sebagai lembaga publik, Bank Indonesia berkomitmen mengelola dan menjaga keterbukaan informasi publik, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi (KIP) dan peraturan yang berlaku

1.5. Manajemen Kualitas

  • Bank Indonesia secara berkala melakukan review untuk mengidentifikasi langkah yang diperlukan dalam menjaga standar kualitas sesuai yang dipersyaratkan. 
  • Bank Indonesia menetapkan Advance Release Calendar (ARC) yang merupakan sarana bagi manajemen untuk mengontrol timeliness statistik yang dipublikasikan.  

PENYAJIAN STATISTIK

2.1. Deskripsi Data

  • Pinjaman yang diberikan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu dalam rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan sektor swasta domestik (termasuk piutang/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah) yang hanya mencakup pinjaman Bank Umum dan BPR yang beroperasi di wilayah Indonesia. 
  • Tidak termasuk dalam pengertian pinjaman ini adalah pinjaman kepada Pemerintah Pusat, pinjaman kepada bukan penduduk, pinjaman kelolaan, pinjaman dalam rangka penerusan kredit dari Bank Indonesia, nilai lawan valuta asing pinjaman investasi dalam rangka bantuan proyek, bantuan proyek, pinjaman kelolaan di luar bantuan proyek, dan biaya lokal rekening dana investasi.
  • Bukan Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang tidak berdomisili di Indonesia, berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia kurang dari 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik asing di Indonesia.
  • Pinjaman kelolaan adalah pinjaman yang diberikan kepada debitur melalui bank pelapor dan atas pemberian kredit tersebut bank pelapor tidak menanggung risiko. Salah satu ciri pinjaman tersebut adalah bank penyalur tidak memungut dan membayar bunga, tetapi hanya memperoleh fee.
  • Pinjaman dalam rangka penerusan kredit Bank Indonesia adalah pinjaman yang diberikan kepada debitur yang sumber dananya dari bank Indonesia dan atas penyaluran kredit ini bank pelapor tidak menanggung risiko.
  • Pinjaman nilai lawan valuta asing pinjaman investasi dalam rangka bantuan proyek adalah pinjaman dalam Rupiah yang merupakan nilai lawan valuta asing dalam rangka bantuan proyek.
  • Pinjaman bantuan proyek adalah penyaluran pinjaman oleh bank pelapor kepada debitur yang dananya berasal dari pinjaman luar negeri yang penggunaannya ditujukan untuk pembiayaan investasi atau pembangunan proyek milik pemerintah atau swasta, berupa barang modal atau kebutuhan devisa lainnya (project aid).
  • Pinjaman kelolaan di luar bantuan proyek adalah pinjaman kepada debitur dimana dana yang disalurkan oleh bank pelapor tidak berupa nilai lawan valuta asing bantuan proyek. Dalam hal ini bank pelaksana tidak menanggung risiko atas penyaluran pinjaman tersebut. Termasuk dalam kredit ini adalah kredit investasi yang dananya berasal dari rekening dana investasi.
  • Biaya Lokal Rekening Dana Investasi (RDI) adalah pinjaman yang diberikan untuk keperluan biaya lokal dalam rangka bantuan proyek yang berasal dari RDI.
  • Kelonggaran Tarik adalah fasilitas pinjaman yang belum jatuh tempo dan masih bisa direalisasikan/ditarik oleh nasabah.
  • Pinjaman Modal Kerja adalah pinjaman jangka pendek yang diberikan untuk membiayai keperluan modal kerja debitur yang bersangkutan, misalnya pinjaman untuk properti,  pinjaman untuk agrobisnis, dll.
  • Pinjaman Investasi adalah pinjaman jangka menengah/panjang untuk pembelian barang-barang modal dan jasa yang diperlukan guna rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, dan relokasi proyek, dan atau pendirian usaha baru.
  • Pinjaman Konsumsi adalah pemberian pinjaman untuk keperluan konsumsi dengan cara membeli, menyewa, atau dengan cara lain, misalnya pinjaman Pemilikan Rumah (KPR), ruko, rukan dll.
  • Pinjaman berdasarkan Kolektibilitas adalah pinjaman yang dinilai berdasarkan prospek usaha, kondisi keuangan, dengan menekankan pada arus kas debitur dan kemampuan membayar. Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, kolektibilitas pinjaman dikelompokkan menjadi Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet.
  • Kredit Usaha Kecil (KUK) adalah kredit yang diberikan kepada nasabah yang memenuhi ketentuan Surat Keputusan dan Surat Edaran Bank Indonesia mengenai KUK beserta ketentuan-ketentuan tambahan dan perubahannya.

2.2. Konsep, Definisi, dan Cakupan Data

Data yang disajikan meliputi:

  • Pinjaman yang diberikan Bank Umum dan BPR (termasuk syariah) menurut Kelompok Bank, Sektor Ekonomi, Jenis Penggunaan (Modal Kerja, Investasi, Konsumsi), Berdasarkan Lokasi Proyek, Dati II Lokasi Proyek, Lokasi Bank Pelapor, dan Golongan Debitur.Pinjaman yang diberikan tersebut tidak termasuk pinjaman kepada Pemerintah Pusat dan Bukan Penduduk.
  • Sektor ekonomi/lapangan usaha terdiri dari :
  1. Pinjaman Berdasarkan Lapangan Usaha
    1. Pertanian, Kehutanan & Perikanan
    2. Pertambangan dan Penggalian
    3. Industri Pengolahan
    4. Pengadaan Listrik dan Gas
    5. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang
    6. Konstruksi
    7. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Motor
    8. Transportasi dan Pergudangan
    9. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
    10. Informasi dan Komunikasi
    11. Jasa Keuangan dan Asuransi
    12. Real Estate
    13. Jasa Perusahaan
    14. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib
    15. Jasa Pendidikan
    16. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Lainnya
    17. Jasa Lainnya
  2. Pinjaman Kepada Bukan Lapangan Usaha (Konsumsi Rumah Tangga)
  3. Rumah Tinggal
  4. Flat dan Apartemen
  5. Rumah Toko (Ruko) dan Rumah Kantor (Rukan)
  6. Kendaraan Bermotor
  7. Lainnya
  • Pinjaman UMKM yang diberikan Bank Umum dan BPR menurut Dati II Lokasi Proyek, Kelompok Bank, Jenis Penggunaan, Kriteria Usaha, serta Lapangan Usaha.

2.3. Satuan Pengukuran

  • Satuan: Miliar
  • Valuta: Rupiah


2.4. Periode Acuan

Bulanan.

SUMBER DATA

3.1 Penyedia / Sumber DataLaporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT) dan Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO)
3.2 Ketepatan Waktu7 (tujuh) minggu setelah akhir bulan laporan. 

PENGOLAHAN STATISTIK

Metode pengumpulan data:

  • Data dilaporkan oleh perbankan melalui LBUT dan APOLO OJK.


Metode penghitungan: 

  • LBUT terlebih dahulu dikonversi menjadi format LBU konvensional. 
  • APOLO OJK dikonversi menjadi format BPR SAK-ETAP.
  • Hasil konversi dan konsolidasi LBU dan LBPR diproses lebih lanjut menjadi data pinjaman yang diberikan Bank Umum dan BPR. Dalam melakukan kompilasi data, apabila sampai batas waktu penyampaian online terdapat bank pelapor yang belum menyampaikan laporan LBUT maupun APOLO OJK, maka dilakukan proses substitusi dengan menggunakan data bulan sebelumnya (data sementara).


Metode Pencatatan :

  • Metode pencatatan mengikuti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Perbankan dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI). Perhitungan konversi rekening valuta asing menggunakan kurs tengah BI.Angka pinjaman diberikan khususnya yang berasal dari Bank Umum konvensional disajikan berdasarkan jumlah menurut biaya perolehan atau biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar.
  • Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan (diterima) atau nilai wajar dari imbalan lain yang diserahkan (diterima) untuk memperoleh suatu aset (menerbitkan suatu kewajiban) pada saat perolehan. 
  • Biaya perolehan diamortisasi adalah jumlah aset keuangan atau kewajiban keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif dengan menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara awal dan nilai jatuh temponya. Penurunan nilai diakui dengan menggunakan pos cadangan kerugian penurunan nilai.
+