INFORMASI DASAR
1.1. Nama Data : Pinjaman Yang Diberikan
1.2. Status Update : Desember 2022
1.3. Dasar Hukum/Ketentuan
- Bank Indonesia adalah Bank Sentral sesuai amanat UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Sebagaimana ketentuan BI yang berlaku, dalam rangka mewujudkan visi, misi, dan strategi Bank Indonesia maka diperlukan statistik yang berkualitas guna mendukung perumusan kebijakan utama Bank Indonesia.
- Sebagaimana UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Dalam rangka pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik, Bank Indonesia sebagai Lembaga Negara-Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN-LPNK) menyediakan statistik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat/publik.
1.4. Kerahasiaan
- Bank Indonesia wajib merahasiakan sumber data, data individual (hasil survei) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
- Bank Indonesia menyajikan data agregat dan bersifat publik. Sebagai lembaga publik, Bank Indonesia berkomitmen mengelola dan menjaga keterbukaan informasi publik, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi (KIP) dan peraturan yang berlaku
1.5. Manajemen Kualitas
- Bank Indonesia secara berkala melakukan review untuk mengidentifikasi langkah yang diperlukan dalam menjaga standar kualitas sesuai yang dipersyaratkan.
- Bank Indonesia menetapkan Advance Release Calendar (ARC) yang merupakan sarana bagi manajemen untuk mengontrol timeliness statistik yang dipublikasikan.